Posts Tagged ‘PP no. 9 tahun 2003’

Jabatan Struktural, Fungsional tertentu, dan Fungsional umum

Senin, 10 – 8 – 2015

PP no. 9 tahun 2003, PP no. 63 tahun 2009 ;

  1. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
  2. Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
  3. Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseotang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak diisyaratkan dengan angka kredit.
Jabatan Fungsional dan Struktural

Jabatan Fungsional dan Struktural

Sumber

Peraturan pemerintah no. 63 tahun 2009 atas perubahan peraturan pemerintah no 9 tahun 2003.

lifewithlilred

Life is better in red

Pecandu Senja

Belajarlah memahami sesuatu dari berbagai sudut pandang || Lapak share (random). Semoga Bermanfaat

Streets of Nuremberg

Street | Urban | Travel | Photography by Marcus Puschmann